
Tentang Standar Proses , dan pemilihan wakasek dilakukan secara langsung oleh warga sekolah, dan Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang wajib guru dan wakil kepala sekolah dan Kepala sekolah serta pengawas. Alhamdulilah SMAN 1 Batang Kapas 11 Desember 2021 telah melakukan pemilihan Wakil kepala Sekolah secara langsung dan demokratis.
Program Umum Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana
- Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-hari terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.
- Mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan, maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
- Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana sekolah.

Karena Wakasek Sarpras sebelumnya Eliren Yana Yori,M.Pd sedang menjalankan tugas baru sebagai Sekretaris Dinas Sosial Pesisir Selatan. Karena posisi Wakasek Sarpras kosong, semua jajaran Guru, Tenaga Administrasi dll. Melaksanakan pemilihan Waksek Sarpras baru.
Semoga Wakasek Sarpras SMAN 1 Batang Kapas yang terpilih menjalankan tugas dan amanah.


Komentar (0)